2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari

2 Saksi Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021 Kembalian Uang ke Penyidik Kejari

Ilustrasi--

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Dua saksi yakni dr HTT dan AM dalam kasus proyek pengadaan pakaian Lansia Dinkes 2021 mengembalikan uang ke Penyidik Kejari Prabumulih.

Informasi dihimpun awak media dari sumber di Kejari, telah mengembalikan uang diterima kepada penyidik Kejari.

Hal itu dibenarkan Kajari, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

“Uang diterima dua saksi hasil proyek pengadaan pakaian olahraga Dinkes 2021, belakangan merupakan kasus korupsi kita tangani telah dikembalikan ke penyidik. Totalnya, sekitar R 40 juta,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Dua Tersangka Baru Mark Up Pengadaan Pakaian Olahraga

Anjas, merinci kalau dr HTT menerima uang Rp 20 juta. Dan, begitu juga AM mendapatkan uang Rp20 juta. 

“Uang dari saksi dari dr HTT dan AM, sudah dikembalikan dan kita jadikan barang bukti,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kedua saksi memang mengakui menerima uang dari proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 menelan anggaran biaya Rp 1,016 M. 

“Kedua saksi mengakui menerima uang tersebut, kesadaran sendiri mengembalikan uang kepada penyidik dan sudah dilakukan,” tambahnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Garap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia

Sebelumnya, karena hasil audit Inspektorat Provinsi telah keluar. Tim penyidik Kejari langsung melimpah berkas perkaranya ke JPU, selanjutnya dikaji dan diteliti hingga perkara bisa segera dilimpahkan ke PN dan bisa disidangkan agar segera inkra.

“Berkas perkaranya, sudah P21 dan sudah di JPU berkas perkaranya tengah diteliti lebih jauh. Ketiga tersangka, sekarang ini menjadi status tahanan JPU dan masih dititipkan di Rutan Kelas IIB,” pungkasnya. (rian/prabumulihpos.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.disway.id