Polisi Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkotika di OKU, 6 Pelaku Diamankan
Ilustrasi Sabu, Foto: net--
SUMEKS.CO, OKU - Lima kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkapkan Polres OKU sepanjang bulan Juli kemarin.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin mengungkapkan, dari lima kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni sabu-sabu sebanyak 5,88 gram dan ganja seberat 33,29 gram.
Masih kata Syafaruddin, selain barang bukti pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku berinisial DE (37), JA (35), AN (26), SE (25), PE (29) dan RE (26).
Keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan guna prose penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Siswa Magang Jadi Korban Pelecehan Oknum Pegawai Kantor Pos Muara Pinang
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Syafaruddin menuturkan, peredaran narkoba khususnya jenis sabut di Kabupaten OKU cukup memprihatinkan, karena sudah menyebar hingga pelosok desa, bahkan menyasar di kalangan pelajar.
Oleh sebab itu, untuk menekan peredaran narkoba, pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok desa.
BACA JUGA:Miris, 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Adalah Aparat Penegak Hukum
Sosialisasi juga dilakukan Satuan Narkoba Polres OKU ke sekolah-sekolah agar para pelajar teredukasi tentang bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ujarnya. (okes.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: okes.co.id