Kenalan di Sosmed, Pacaran dan Video Call Tanpa Busana, Pria di Seluma ini Peras TKW Hongkong
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Bengkulu--Ist/rakyatbengkulu.disway.id--
SUMEKS.CO, BENGKULU - Seorang pria berinisial ST (22), warga asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu diringkus Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Pemuda yang merupakan influencer gaming dan konten kreator ini, menjadi tersangka tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.
Korbannya, seorang TKW asal Indonesia berinisial DP (25) yang bekerja di Hongkong.
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, membenarkan adanya penangkapan oleh Tim Opsnal Macan Gading. Pelaku ditangkap, di Perumahan Puri Bandara Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Bawa Kabur Sepeda Motor, Videonya Viral, Satu Ditangkap
"Iya benar sudah diamankan Tim Buser Macan Gading. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu," ungkapnya kepada rakyatbengkulu.disway.id. Selasa (9/8/2022)
Tindak pemerasan ini berawal, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial TikTok. Kemudian kedua insan ini memutuskan untuk berpacaran.
Hingga pada satu momen keduanya melakukan video call, hingga korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melepas pakaiannya pada saat video call tersebut. Namun, korban tak menyadari pelaku merekam momen itu.
BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan
Dengan modal rekaman video call tersebut, pelaku mulai meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video, jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Dari sini pula, korban tak tahan hingga melaporkan pelaku, ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Dari penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di Kota Bengkulu. Dari sini, korban menunjuk Kuasa Hukum sebagai wakil, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
BACA JUGA:Istrinya Digoda, Memed Bacok Teman Sendiri hingga Tewas
DP (25), pekerja migran Indonesia di Hong Kong melalui Kuasa Hukumnya Puspa Erwan, SH mengaku sudah berulang kali diperas oleh pelaku ST (22), warga asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com