Istrinya Digoda, Memed Bacok Teman Sendiri hingga Tewas

Istrinya Digoda, Memed Bacok Teman Sendiri hingga Tewas

Tersangka Memed saat diamankan polisi. Foto : istimewa/harian muba--

SUMEKS.CO - Diduga cemburu, Memed (31), warga Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten nekat membacok Alpian (53) yang juga warga Bailangu hingga tewas.

Akibatnya korban meninggal dunia dengan beberapa luka bacok. Peristiwa ini terjadi Minggu (7/8) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh.

Korban dan pelaku merupakan teman, mereka berdua bekerja sebagai buruh sadap karet di kebun milik kakak korban. 

Memed sendiri baru bekerja di sana setelah diajak oleh Alpian. Saat ini Memed sudah diamankan oleh jajaran Mapolsek Sungai Keruh.  

BACA JUGA:Saat Ambil Air Wudhu di Masjid, Kades Kuala 12 Tewas Dibacok

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fairul Fajar STrk Msi mengungkapkan kejadian berawal ketika korban sedang dipijat di seban sebelah rumah.

"Saat itulah dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit. Hal ini mengakibatkan korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan," jelasnya.

Usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang namun nyawa korban tak tertolong, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri.

Usai tiga jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin Aipda Candra Nasution SH. 

BACA JUGA:Dirampok Teman Sendiri, Sobri Nyaris Tewas Dibacok 11 Kali

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku," jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sebilah Celurit yang digunakan pelaku dan beberapa pakaian. 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya. (boi/harian muba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.disway.id