Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan perhutanan sosial oleh UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah. Foto : Agustriawan/sumeks.co--

BACA JUGA:Bupati Lahat Jalan Sehat Bersama AHY dan Keluarga Besar Demokrat

Selanjutnya areal indikatif perhutanan sosial tersebut, dapat diajukan menjadi perhutanan sosial (PS) untuk masyarakat setempat apabila telah terlanjur menggarap menjadi kebun sudah lebih dari lima tahun. 

"Program PS bukan program bagi-bagi kawasan hutan, tetapi solusi penyelesaian konflik atau memberikan akses legal terhasap keterlanjuran masyarakat yang telah menggarap hutan," ungkap Alen, Penyuluh Kehutanan Ahli Muda perwakilan UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah, Selasa (9/8).

Lalu, hutan yang ada tidak boleh dibuka lagi. Yang terlanjur terdapat aktifitas masyarakat diberikan solusi melalui perhutanan sosial sambil berjalan waktu dilakukan pengkayaan tanaman kembali. 

"Melalui penanaman pohon sehingga fungsi lindung dari hutan dapat kembali memberi manfaat bagi kelestarian dan kesejahteraan," tambah Alen.

BACA JUGA:Pesepeda Asal Lahat Raih Juara Nasional Nomor Cross Country Shortcat

Kedua, potensi hutan desa yang diusulkan menjadi hutan adat (HA) Hiimbe Tambak dengan adanya Perbup di Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur dengan luaa sekitar 20 hektare, dan hutan di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai seluas 50 hektare.

Lalu pengajuan persetujuan pengelolaan PS di hutan lindung yang terletak di Desa Tanjung Beringin Merapi Selatan seluas 300 hektare.(gti) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: