Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan perhutanan sosial oleh UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah. Foto : Agustriawan/sumeks.co--

SUMEKS.CO, LAHAT - Walaupun telah ada Peraturan Desa agar tidak menebang pohon secara liar, namun masih belum efektif untuk mencegah adanya penebangan liar di kawasan hutan desa yang dijaga masyarakat.

Akibatnya, membuat masyarakat berharap eksistensi hutan peninggalangan adat leluhur dapat ditetapkan menjadi hutan adat, dan hingga masuk skema Perhutanan Sosial (PS).

Perhutanan Sosial sendiri ialah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. 

Hal ini disampaikan saat audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin sore (8/8).

BACA JUGA:Ghimbe Peramuan Puyang Sure Ditetapkan Hutan Adat

Dari hasil audiensi yang diterima langsung oleh Wabup Lahat H Haryanto SE M MBA tersebut, bahwa agar menjadi hutan adat maka perlunya SK Bupati untuk penetapannya.

"Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat," ujar Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik, dikonfirmasi Selasa (9/8).

Lanjut dia, bahwa Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, akan memfasilitasi seluruh proses pengajuan mulai dari praperizinan hingga pengelolaan hutan pascaizin.

Lanjutnya dengan adanya hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

BACA JUGA:Hindari Polisi, Sembilan Bulan Bertahan di Hutan

"Sehingga hutan tetap lestari, masyarakat sejahteran dalam pengelolaan hutan," tambah Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri, Selasa (9/8)

Sementara, Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA mengatakan. Pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran pemda tidak banyak mengetahui banyak soal perhutanan sosial.

"Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda," ungkapnya. Seraya menambahkan Pihaknya juga akan segera membentuk Pokja PPS Kabupaten Lahat

Sementara dari penyampaian Pokja PPS Sumsel. Untuk potensi perhutanan sosial di Kabupaten Lahat diantaranya. Pertama potensi areal perhutanan sosial sesuai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VII tahun 2022 seluas 2.021,79 hektare lokasi tersebar pada Hutan Lindung (HL) Bukit Dingin dan HL Bukit Jambul dan sebagian di Hutan Produksi (HP) Semangus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: