Mabes Polri Bantah Kabar Penahanan, Ferdy Sambo Ada di Tempat Khusus di Mako Brimob

Irjen Dedi Prasetyo. foto: jpg--
Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: