Berbalas Pantun dan Marawis Iringi PKS Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Berbalas Pantun dan Marawis Iringi PKS Daftar Pemilu 2024 ke KPU

Ilustrasi--

SUMEKS.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pagi tadi Senin (1/8/2022. PKS mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Terlihat mereka tiba di lokasi pada pukul 08.38 WIB. Tampak juga presiden PKS Ahmad Syaikhu dan rombongan hadir di lokasi.

Saat tiba, rombongan PKS terlihat atraksi marawis, kebudayaan palang pintu khas betawi di depan pintu masuk gedung KPU RI. Terlihat mereka adu pantun hingga adu ketangkasan pencak silat sebelum perwakilan PKS memasuki ruang KPU untuk mendaftar.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mewakili pendaftaran partai politik ini. “Kami sangat apresiasi KPU yang telah menerima kami. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini dan Pemilu 2024 akan berjalan lancar. Mohon maaf kalau ada hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA:Massa PDIP Long March untuk Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Dia mengatakan untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil (jurdil) harus ada komunikasi. Sehingga, demokrasi di Indonesia akan berjalan lebih baik lagi. 


Presiden PKS dan Ketua KPU (Tangkapan Layar TV one)--

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerima pendaftaran tersebut. Dia mengatakan tata cara pendaftaran ini sudah diatur oleh Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi. Pertama, partai politik yang lolos PT (parliamentary threshold). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.

Partai politik yang lolos PT hanya melakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan, partai politik yang tidak lolos PT harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. PKS masuk ke kategori partai politik pertama dimana partai ini pernah mengikuti Pemilu tahun 2019 lalu dan lolos PT. Sehingga, PKS hanya perlu verifikasi administrasi saja.

Diketahui, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai. (livetvone/detik/ckm)

 

Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: