Niko, Bandar Narkoba Lubuklinggau Dituntut JPU Hukuman Mati

Niko, Bandar Narkoba Lubuklinggau Dituntut JPU Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang dengan terdakwa Niko Rahfika alias Niko (31).-Khalid-

BACA JUGA:Dua Mahasiswa ini Jadi Penimbun BBM

“Salah satu yang menjadi keberatan adalah, soal barang bukti, 2 Kg sabu yang ditolak terdakwa (tidak diakui terdakwa),” katanya.

Dalam dakwaan JPU barang bukti sabu disebutkan 15 kg. Padahal yang diamankan itu 13 Kg. 

Diketahui  anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Niko Rahfika alias Niko (31) dirumahnya, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.(Lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: