Curi Ikan di Kolam Warga, Dua Komplotan Pencuri Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Sejumlah remaja diduga melakukan pencurian ikan diamankan Polres Musi Rawas.-Khalid-
SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Musi Rawas kembali ungkap kasus percurian dengan pemberatan, yang dilakukan komplotan anak bawah umur.
Setidaknya ada lima remaja berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan anggota Polsek Mura Beliti.
Komplotan ini terbagi dua kelompok, yakni kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15). Ketiganya adalah pelajar warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian komplotan DS (17), FS (15), serta DK (buron) dan AN (buron). Mereka juga warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencurian Dikenal Korban Lantaran Sering Beraksi
Dua komplotan tersebut, terlibat pencurian di kolam ikan, milik Rusmini (50), warga Jl Bangka RT 03, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan yang pertama ditangkap adalah kelompok TY (16), RP (15) dan RM (15).
"Awalnya anak pemilik kolam, M Friem (27) dan temannya Ebit (30), Senin (25/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB, pergi ke kolam milik orang tuanya. Sampai di kolam mendapati ketiga remaja itu sedang melakukan pencurian ikan. Sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi,” jelas AKP Dedi.
RP bertugas mencuri ikan menggunakan jaring keramba, TY mengambil ikan menggunakan jala sanggi. Sedangkan RM bertugas mengawasi lokasi.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Temui Korban dan Minta Maaf
Setelah dilakukan penangkapan, juga diketahui bahwa CCTV di kolam ikan telah dirusak. Sementara ikan yang berhasil dicuri adalah Lele dan Baung dengan berat sekitar 20 kg atau senilai Rp5 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pencurian ikan bukan hanya dilakukan kelompok ini. Namun ada kelompok lain, yang sudah melakukan aksinya, bahkan juga membobol gudang.
Akhirnya Tim Landak Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan, hingga ditangkaplah tersangka DS (17) dan FS (15).
Bersama dua orang temannya yang masih buron, DS dan FS melakukan pencurian pada Jumat (22/7) sekitar pukul 01.00 Wib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: