Rampas Ponsel Nenek-nenek untuk Main Judi Slot, Residivis Masuk Bui Lagi

 Rampas Ponsel Nenek-nenek untuk Main Judi Slot, Residivis Masuk Bui Lagi

Kapolsek Gandus AKP Wanda D menunjukkan barang bukti handphone yang dirampas tersangka Tab. Foto: edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Tabrani alias Tab (26), warga Jl Lettu Karim Kadir, Lr Masjid, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, kembali berurusan dengan polisi dan mendekam di bui lagi.

Itu setelah dirinya nekat merampas
ponsel andoid Xiaomi Redmi 7A milik seorang nenek-nenek bernama Zainab (66).

Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki di Jl Sosial, Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, pada 11 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Pasal Utang Ratusan Juta, Residivis Dilaporkan IRT Kasus Tipu Gelap

Dari arah samping, tersangka Tab dengan mengendarai sepeda motor miliknya langsung merampas handphone milik korban.

Setelah korban melaporkan kasusnya ke Polsek Gandus, jajaran Unit Reskrim Polsek Gandus pimpinan Ipda Rosihan SH pada Minggu (24/7) di rumah berhasil menangkap tersangka Tab.

Saat diamankan, tersangka pulang ke rumah orang tuanya memaksa minta uang buat beli rokok dan beli deposit judi slot.

BACA JUGA:Residivis Curi Ratusan Bungkus Rokok di Minimarket, Dijual Murah

"Saya cuma mau pinjam ponsel itu buat main judi slot karena tidak punya android. Rencananya sesudah main slot akan saya kembalikan," ujar tersangka saat dihadirkan pada rilis Selasa (26/7).

Dari tangan residivis tiga kali dalam kasus yang sama ini, petugas juga mengamankan handphone milik korban yang masih dalam penguasaan tersangka.

Kapolsek Gandus AKP Wanda D Bernard mengatakan jika tersangka mengambil handphone secara paksa dari korban.

BACA JUGA:Residivis Bajing Loncat Ditangkap Kasus Begal

"Saat kejadian korban berjalan kaki dan pelaku langsung menarik handphone korban. Setelah berhasil merampas korban dan melarikan diri mengendarai sepeda motornya," tambah dia.

Dirinya ditangkap saat akan meminjam uang kepada orang tuanya untuk membeli rokok dan deposit judi slot.

"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Ikut diamankan satu handphone. Tersangka ini sudah tiga kali residivis. Kita ancam dengan Pasal 365 KUHP," tutup Kapolsek.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: