Takut Istri, Terdakwa DPRD Simpan Fee Proyek di Kebun

Takut Istri, Terdakwa DPRD Simpan Fee Proyek di Kebun

Sidang kasus suap 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (20/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Suasana ruang sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi penerimaan suap 15 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang mendadak riuh.

Hal itu dikarenakan keterangan dari salah satu terdakwa bernama Umam Fajri, mantan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PKS, membeberkan menerima uang senilai Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi yang kemudian disembunyikan di kebun karena takut ketahuan istri.

"Setelah saya terima uang itu, lalu saya simpan di kebun. Sengaja saya tidak simpan di rumah karena saya takut sama istri pak hakim, pasti dimarah istri sebab uang itu didapat dengan jalan yang tidak benar," aku Umam Fajri dipersidangan Rabu (20/7).

Sontak saja, keterangan tersebut terdakwa Umam Fajri pun mengundang gelak tawa dari pengunjung sidang yang sebagian besar adalah sanak keluarga para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, pemilik sebuah pondok pesantren di Kabupaten Muara  Enim ini juga menerangkan mulanya sebelum pemilihan legislatif ia bersepakat dengan sesama fraksi, untuk tidak menerima uang yang katanya adalah dana bantuan pileg dari Bupati Muara Enim saat itu.

"Namun, setelah pileg usai karena saya tidak terpilih lagi dan ditawari lagi oleh Pak Ramlan Suryadi katanya aman-aman saja jadi saya ambil pak," ungkap saksi Umam Fajri.

Dirinya mengaku sudah ada pengembalian uang kepada penyidik KPK RI, namun belum sepenuhnya dikembalikan dan berjanji kepada jaksa KPK akan segera mengembalikan sebelum perkara ini inkrah.

"Uang yang saya kembalikan ke tim penyidik Rp90 juta, sisanya saya berjanji kembalikan secepatnya sebelum inkracht," ungkap Umam Fajri dipersidangan.

Saat ini persidangan masih terus berlangsung, dengan mencecar para terdakwa bebagai pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang, JPU KPK RI serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: