Tujuh Tahun Buron, Serli Pelaku Penganiayaan Berat Kini Meringkuk di Jeruji Besi

Tujuh Tahun Buron, Serli Pelaku Penganiayaan Berat Kini Meringkuk di Jeruji Besi

Tersangka Serli Saputra (39).-Zulkarnain -

SUMEKS.CO, MURATARA – Pelarian Serli Saputra (39), selama tujuh tahun berakhir. Bahkan kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. 

Sherly ditangkap anggota Polsek Karang Dapo, di tempat persembunyiannya di Jl Pelabuhan, Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (19/7) Sekitar pukul 10.30 Wib. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzon menuturkan, penangkapan bermuka anggota Polsek Karang Dapo mendapat informasi pelaku kasus penganiayaan berat tersebut, bersembunyi di Probinsi Jambi.

“Kita perihtahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, dan mendapatkan informasi akurat, Tim Polsek Karang Dapo langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang tengah bersantai di dalam kosan,” jelas AKP Forliamzon.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Muratara Beraksi di Musi Rawas, Keok

Serli merupakan tersangka dalam kasus penembakan asisten kebun PT Lonsum di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupayen Muratara, pada 2015 lalu.

Awalnya tersangka dan rekanya dipergoki korban Subha (33) keamanan kebun saat mencuri buah sawit milik perusahaan. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan, dan perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B- 06 / Ill / 2015/Polda Sumsel/Res Mura/Sek Karang Dapo tanggal 28 Maret 2015. 

“Karena tidak senang, pelaku mendatangi korban sembari membawa bedil, Senpira laras panjang dan menanyakan dodos yang diambil security lalu terjadi keributan,” jelas Forliamzon.

Selanjutnya terjadilah penembakan terhadap korban oleh tersangka, yang mengenai pinggang sebelah kiri korban.

BACA JUGA: Pelaku Begal Karyawan PNM Muratara Ditangkap, Satu Oknum Guru Honorer

"Korbannya saat ini cacat, korban menjalani operasi di rumah sakit sebanyak empat kali dan dirawat selama tiga bulan di RS Charitas Palembang. Akibat penembakan tersebut korban Subha mengalami cacat, menjadi lumpuh seumur hidup," tegasnya.

Tersangka Serli, dikenakan Pasal 351 ayat 2  KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHPidana kasus pencurian dengan penganiayaan. 

"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan selama pelarian Dia bekerja serabutan di provinsi tetangga," ungkap Kaposek.

Tersangka sempat mengganti kartu identitas penduduk menjadi warga Jl Pelabuhan Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: