Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Oknum Polisi Muratara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara, Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Sumsel lantaran telah menipu warga Lubuklinggau bisa meloloskan anaknya masuk Bintara Polri hingga alami kerugian Rp750 juta.-Foto: zul/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Oknum polisi yang bertugas di Polres Muratara berinisial Brigadir JW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.

Anggota Shabara Polres Muratara itu diduga telah menipu warga sebanyak Rp750 juta dengan modus bisa loloskan penerimaan masuk Bintara Polisi.

Dia dilaporkan korbanya, Yuliana warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau.

"Kami kenal dengan Polisi ini karena makan minum di rumah inilah. Kami idak ada pemikiran pelaku ini bakal menipu kami," kata Yuliana saat di wawancarai pewarta Selasa 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Korban menuturkan, awal penipuan saat anaknya gagal saat mengikuti tes Bintara Polri dan gugur di pantukhir. 

Kemudian setelah dua hari pulang ke Lubuklinggau dan oknum Brigadir Jestiyadi ini datang ke rumah dan mengatakan ada kuota tambahan.

Lantaran sangat menginginkan keluarganya menjadi anggota polisi, Yuliana dan kerabatnya menyetujui syarat yang diajukan oknum tersebut dengan cara membayar Rp750 juta

"Oknum ini mengaku orang yang bisa menolong lewat jalur tambahan ini meminta DP, sebagai tanda jadi. Awalnya Rp20 juta, selang dua hari minta Rp20 lagi dan sampai Rp750 juta," katanya.

BACA JUGA:Dibalik Terali Yosep Tarik Oknum Polisi Diduga Hilangkan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

BACA JUGA:Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara

Transaksi itu, terjadi mulai tanggal 7 hingga 17 juli 2024. "Setelah pelunasan tanggal 19 Juli dijanjikan keberangkatan pendidikan. Kemudian kami tanyo duo hari setelah itu kapan berangkatnyo," beber Yuliana.

Selanjutnya dijawab oknum teraebut, agar korban menunggu panggilan selama dua hari. Namun hingga tanggal 20 Juli 2024 tak kunjung ada panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: