Residivis Diringkus, Mengaku Jual Sabu Milik Napi Mata Merah

Residivis Diringkus, Mengaku Jual Sabu Milik Napi Mata Merah

Tersangka Ferdiyansah (38).-Dian Cahyani-

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Ferdiyansah (38) warga Jl Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih diringkus usai melakukan transaksi Narkoba. 

Penangkapan terjadi di simpang Jl Kenari, Kelurahan Pasar I, Minggu (17/7) sekira pukul 21.30 Wib. 

Ferdiyansah merupakan residivis yang pernah dipenjara dengan kasus yang sama di tahun 2017. Bukannya toba justru mengulangi kembali perbuatannya.

Wakapolres Prabumulih Kompol Ikrar Potawari didamping Kasatres Narkoba AKP Heri, mengatakan penangkapan pelaku berawal Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat adanya terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl Kenari, Kelurahan Pasar 1 kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga, Kejari Prabumulih Kantongi Identitas Tersangka

"Setelah tim menuju TKP (tempat kejadian perkara, red) ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di Jl Kenari, simpang Masjid Nur Arapah. Laki-laki tersebut sedang ngobrol bersama seseorang," kata AKP Heri aat pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (18/7). 

Tim berusaha mendekat, satu pelaku berhasil diamankan sedangkan seorang pelaku lain berhasil melarikan diri. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Ferdiyansyah, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu berat bruto 9,44 gram dalam kotak hitam bertulis AHA dan 1 unit HP merk Samsung J1 warna hitam," jelasnya.

Pelaku diringkus usai melakukan transaksi dengan J dari Kabupaten Muara enim. Menurut keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut didapat dan orang dengan inisial E dari Lapas Merah Mata Palembang melalui J. 

BACA JUGA:Waduh! Pelaku Penculikan Dua Bocah di Prabumulih Ternyata Siswa SLB

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3.

Dihadapan petugas, Ferdiyansyah mengaku perbuatannya. Barang bukti didapat dari Muara Enim yang diantar Johan. 

“Tapi yang nyuruh aku kawan dari Lapas Merah Mata Pak, namanya Septian alias Engkong," ujarnya.

Ferdiyansah megaku kenal dengan Engkong saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Prabumulih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: