Ada Apa Dengan Wakil Rakyat Prabumulih? Paripurna Batal, Tak Kuorum Kali Ketiga

Ada Apa Dengan Wakil Rakyat Prabumulih? Paripurna Batal, Tak Kuorum Kali Ketiga

Suasana ruang paripurna sepi karena sedikit DPRD yang hadir. Foto : Dian/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Ada apa dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih? Pasalnya, sudah tiga kali rapat paripurna yang sudah disepakati di Badan Musyawarah (Banmus), terpaksa batal lantaran tak kuorum. 

Paripurna pertama, dijadwalkan pada 15 Juni 2022 terpaksa ditunda lantaran hanya dihadiri dua anggota DPRD yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua I DPRD.

Selanjutnya, paripurna yang dijadwalkan pada 6 Juli kembali batal karena dihadiri 10 anggota DPRD. Terakhir, Rabu (13/7) kembali batal karena hanya dihadiri 12 anggota DPRD. 

BACA JUGA:Tak Kuorum Lagi, Paripurna DPRD Prabumulih Batal Lagi

Diketahui, untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri minimal 17 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD Prabumulih.

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno mengaku pihaknya mengadakan paripurna sesuai dengan agenda yang sudah disepakati di Bangub.

"Paripurna sesuai jadwal Bangub hari ini. Sudah tiga kali (dijadwalkan, red) dan masih belum juga tercapai. Kami akan menjadwalkan lagi," ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Prabumulih Soroti Pemindahan Portal ke Jl Tenggamus

Disinggung alasan anggota yang tak hadir? Sutarno mengaku pihaknya belum tahu persis dari sekretariat. Hanya saja, ada anggota Dewan yang sedang menunaikan Ibadah Haji satu orang dan ada yang sedang menjalani operasi satu orang.

Selanjutnya, ada anggota Dewan yang sudah hadir namun tidak ikut rapat paripurna, Tarno mengaku sangat menyayangkan hal itu. "Sangat kita sayangkan," imbuhnya.

Apakah khawatir akan ditegur Kementerian? Politisi partai Golkar itu mengaku sesuai aturan, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) di deadline 31 Juli untuk menyampaikan bahasan LPJ di DPRD.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Prabumulih Sidak Mall Pelayanan Publik, Ini Temuannya

"Nanti akan kita sampaikan ke Gubernur dan kalau sampai deadline tak kuorum juga akan dibuat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) silakan," sambungnya mengaku sesuai tata tertib, anggota DPRD diberikan batasan tak menghadiri paripurna hingga enam kali pertemuan dan kalau sudah enam kali maka akan diberikan sanksi.

Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya mengaku tidak kecewaeskipun sudah tiga kali paripurna batal. "Kalau tak kunjung kuorum maka kita akan mengeluarkan Perkada," terangnya.

Hanya saja, Ridho menegaskan kalu mereka bukan mewakili mereka pribadi melainkan daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing. Dia juga berpesan, kalau kita tidak ikut berubah maka kita akan terpuruk dengan masalah.

BACA JUGA:Empat Alat Kelengkapan DPRD Prabumulih Dirolling

"Untuk itu kita imbau kepada Dewan yang tidak hadir renungkan bahwa mereka itu mewakili masyarakat yang sudah memilih mereka bukan pribadi," sambungnya.

Disinggung Dewan yang sudah sempat datang tapi tidak hadir paripurna? Ridho meminta untuk menanyakan hal itu kepada DPRD secara langsung.

"Tapi kita berpesan mereka itu bukan pribadi melainkan mewakili masyarakat yang memilih mereka. Kedua bahwa kalau tidak merubah kapan lagi akan merubah dan kita sayang dan cinta dengan mereka kalau terjadi sesuatu," sebutnya mengaku Dewan harus berubah paradigma dan pola. 

Dalam kesempatan itu pula, Ridho mengaku dalam hal ini kemungkinan Dewan dalam posisi dilematis.

"Serba dilematis juga. Nanti kalau kita paripurna seolah-olah ada nego pemerintah dengan dia padahal katek masalah. Seolah-olah ini dikabulkan masalah, maju salah mundur salah. Apalagi ada yang menulis (berita, red) itu kan jadi boomerang juga kalau kita tidak ada apa-apa kita jelaskan," lanjutnya.

Ditanya apakah merasa di PHP Dewan? Ridho mengaku tidak karena dia datang ke kantor DPRD ada berita acara yang akan dijadikan sebagai dasar jika suatu saat diadakan Perkada. "Dak pernah aku kecewa dan boleh kecewa jadi Kepala Daerah," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: