Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Wakapolres Muba, Kompol Satria dan jajaran menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka. Foto : Boi/harian muba--

SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.

"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah ado rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang.

Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Lebaran Iduladha.

BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku

Saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra.

"Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang.  Di sana, saya tanya ke Cinta, siapa yang nelpon, tapi tidak dijawab," jelasnya.

Kemudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta

"Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang menelpon tapi masih asyik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok," jelasnya.

Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi.

"Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak. Saya sudah sakit hati pak," terangnya.

BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan.

Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya.(boi/harian muba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: