Fakta Terungkap Saat Dokter Curiga Mahasiswi Ini Lahirkan Janin yang Baru Lima Bulan
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi tersangka berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7). foto: antara/dhimas B.P.--
"Jadi, yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.
Pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.
"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.
"Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adatnya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujarnya.
Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan bahwa tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: