Difitnah di Medsos, Oknum Mahasiswi di Palembang Terancam Undang-Undang ITE

Difitnah di Medsos, Oknum Mahasiswi di Palembang Terancam Undang-Undang ITE

Permalukan Pelapor di Medsos, DZ Oknum Mahasiswi Universitas Negeri di Palembang Terancam UU ITE--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran tidak terima telah difitnah melalui live di media sosial (medsos), membuat TWP salah seorang karyawan swasta di Kota Palembang melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

TWP melaporkan oknum mahasiswi salah satu Universitas negeri di Palembang berinisial DZ, diduga telah melakukan fitnah dengan ucapan tidak senonoh saat melukai live di akun tiktok.

Agung Nugraha SH selaku kuasa hukum pelapor TWP, dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024 membenarkan telah melakukan upaya hukum melaporkan DZ ke Polda Sumsel.

Agung Nugraha didampingi tim kuasa hukum lainnya Danico Wisdana SH serta Linda SH, mengklaim laporan dengan nomor LP/B/416/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 23 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Tim Siber Pungli Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Amankan Terduga Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di SPBU KM 35

BACA JUGA:Tampung Uang Hasil Pemerasan dengan Modus VCS, Pria Asal Bengkulu Ini Berurusan dengan Siber Polda Sumsel

Diceritakan Agung, bermula saat terlapor DZ melakukan live pada akun Tiktok pribadi miliknya dengan akun @ated******.

"Yang mana saat live itu terlapor DZ ini mengucapkan kata-kata tidak senonoh serta fitnah terhadap klien kami, dan kami ada bukti rekaman live nya," ujar Agung.

Kata Agung, perkataan tidak senonoh dan fitnah yang dilakukan terlapor DZ dalam medsos tersebut kemudian direkam oleh pelapor TWP sebagai dasar laporan ke Polda Sumsel.

Menurutnya, apa yang dilakukan terlapor DZ terhadap kliennya tersebut jelas telah memenuhi unsur tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 huruf A.

Diterangkan Agung, sebagaimana ancaman pasal tersebut terlapor DZ dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp400 juta.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

Selain itu, lanjutnya perbuatan terlapor DZ terhadap kliennya tersebut telah mencemarkan nama baik sekaligus trauma psikis yang mendalam tidak hanya bagi pelapor namun hingga ke keluarga pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: