Sat Pol PP Tutup Holywings Palembang, Amanat: Produknya Hina Nabi
Pol PP Palembang tempel pengumuman di pintu Holywings Palembang. foto: deny sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui Sat Pol PP akhirnya resmi menutup sementara Holywings Palembang di Jl R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu 29 Juni 2022.
Penutupan ini tempat hiburan di Palembang ini dampak dari kontroversi Holywings yang dalam produknya diduga melecehkan, menghina Nabi Muhammad SAW.
"Sudah diputuskan. Kami menutup sementara Holywings yang ada di Palembang," ujar Kasat Pol PP Kota Palembang melalui Kabid Operasional Cherly Panggar Besi.
Dia mengungkapkan, sesuai hukum apabila surat izinnya nanti sudah lengkap, Holywings Palembang bisa buka kembali.
"Ya, surat izinnya dari pusat gimana," ungkap Cherly Panggar Besi, kepada Sumeks.co
BACA JUGA:Holywings Palembang Didemo, ini Tuntutannya
Sebelumnya, di halaman tempat hiburan dan bar ini didemo ratusan orang yang tergabung dalam Amanat (Aliansi Masyarakat Anti Maksiat) Palembang. Mereka meminta Pemkot Palembang menutup tempat ini karena dalam promosi produknya menghina Nabi Muhammad.
Amanat saat aksi demo di depan Holywings Palembang. -Foto: deny sumeks.co-
Dalam aksinya, mereka yag tergabung dalam Amanat ini melantunkan Sholawat Nabi dan menggemakan takbir. Sahut menyahut antara anggota yang demo, kemudian diikuti oleh jemaah lain yang hadir.
Selain itu, menurut pendemo tempat ini sebagai sarang maksiat. Habib M Mahdi Syahab kepada para jurnalis berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Apabila masih buka, kami akan demo lagi," tukasnya.
Manager Holywings Palembang M Joko meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang dengan viralnya promosi produk Holywings di media sosial belakangan ini.
"Kami dari Holywings Palembang mau tidak mau menerima imbasnya, meskipun kami tidak pernah melakukan promo dan kami berjanji akan mengawal kasus ini sebagai konsekuensi," tukasnya. (dey/ckm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: