UMK Palembang, Tunggu Hasil Rapat

UMK Palembang, Tunggu Hasil Rapat

SUMEKS CO PALEMBANG Sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 penentuan Upah Minimum Kota UMK tahun depan ditetapkan naik tidaknya nanti akan dilihat perhitungan dan dirapatkan pada 25 November mendatang Kita lihat tahun depan naik tidaknya setelah rapat Pasti akan banyak pertimbangan menyesuaikan kondisi saat ini kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang Fahmi Hatta di rumah dinas wako Senin 22 11 Dikatakannya nilai UMK akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi UMP keluar Nilai UMK ini diantaranya berdasarkan perkembangan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Juga dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya Kita akan segera mengumumkan besaran UMK tahun 2022 ujar Fahmi Lanjut Fahmi sebagai gambaran untuk tahun 2021 UMK Palembang telah ditetapkan Gubernur Sumsel sebesar Rp3 270 930 Biasanya setiap tahun UMK selalu naik Sementara itu Bendahara Aprindo Palembang Arvan menambahkan bahwa pihaknya secara tegas menolak jika upah naik Mengingat kondisi sekarang masih belum stabil Retail belum normal Baru mencapai 50 sampai dengan 60 persen saja dari sebelum Corona masih harus efisiensi ujarnya Dikatakannya jika biaya operasional sekarang masih tinggi dibandingkan pencapaian omzet Bahkan masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya dengan penuh tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: