Hamil Duluan, 100 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah

Hamil Duluan, 100 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Nikah

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pengadilan Agama PA Kayuagung mencatat ada 100 perkara dispensasi nikah Jumlah tersebut dari bulan Januari Nopember 2021 Dispensasi nikah diajukan oleh calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun Alasan calon pasangan mengajukan dispensasi nikah karena hamil Kbanyakannya alasannya hamil Dimana dispensasi nikah rata rata tinggi se Indonesia saat ini kata Humas PA Kayuagung M Arqom Pamulutan SAg MA kepada Sumeks co Selasa 30 11 Tahun ini dispensasi nikah meningkat dibanding tahun lalu Yakni tahun lalu tercatat 76 dispensasi nikah Setiap bulannya selalu ada permohonan dispensasi nikah baik itu dari Kabupaten OKI maupun Kabupaten OI Maka ditahun ini tinggi ungkapnya Selain adanya kecelakaan atau hamil duluan penyebab lonjakan dispensasi nikah karena ada perubahan undang undang Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia nikah baik perempuan dan laki laki adalah 19 tahun Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja tapi juga ada kesadaran hukum Karena adanya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan nomor 174 tentang usia pernikahan tadinya usia 16 tahun Kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun Sehingga perempuan apabila 17 18 sebelum 19 tahun mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah Ini lonjakan peningkatan perkara Dan ini terjadi di mana saja ujar Arqom Diterangkan untuk proses dispensasi nikah paling cepat selama satu minggu hingga satu bulan Yakni petugas dalam hal ini hakim menelusuri apakah ada paksaan atau tidaknya Aqrom menambahkan agar dinas terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Apalagi ada perubahan undang undang tentang usia nikah Ini sosialisasi kepada masyarakat Usia nikah 19 tahun baik perempuan dan laki laki Jangan sampai belum suami istri jangan sampai melakukan hal hal yang dilarang oleh agama pungkasnya nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: