Tak Kunjung Berakhir, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Tak Kunjung Berakhir, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

SUMEKS CO JAKARTA Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi Covid 19 di Indonesia Dengan perpanjang status ini berarti Covid 19 belum berakhir di Indonesia dan masih terus ada Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ini sekaligus menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi MK Keputusan Presidan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Jokowi Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization WHO secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia kata bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg Minggu 2 1 2022 Pandemi Covid 19 telah dinyatakan WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 Dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia berdasarkan Keppres 11 Tahun 2020 lalu Presiden Jokowi beralasan pandemi dan penyebaran Covid 19 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan ekonomi dan sosial yang luas di Indonesia Selain itu Mahkamah Konstitusi MK menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid 19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid 19 Dalam masa pandemic Covid 19 pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang Undang Undang undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID 19 beserta dampaknya dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Peraturan perundang undangan terkait lainnya Adapun bunyi diktum ketiga dalam perintah MK itu antara lain sebagai berikut Dalam rangka penanganan pengendalian dan atau pencegahan pandemic Covid 19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan ekonomi dan sosial pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya Sebagaimana diketahui MK memerintahkan Presiden Jokowi menentukan kelanjutan status pandemi Covid 19 pada akhir 2021 ini Perintah MK itu disampaikan kala membacakan putusan gugatan nomor 37 PUU XVIII 2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 harus dengan persetujuan DPR Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi Covid 19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat ral int pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: