Bobol Rumah, Resedivis Kambuhan Diringkus

Bobol Rumah, Resedivis Kambuhan Diringkus

MUARA ENIM Dua pelaku pembobol rumah yakni Hadison 38 dan satu resedivis bernama Zalpian Haryoga 21 keduanya warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut SDL Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus setelah membobol rumah tetangganya Helmi Ibrahim 20 Kamis 13 1 sekitar pukul 23 30 WIB Terungkapnya kasus tersebut berawal korban baru pulang dari Lampung dan mendapati lantai rumahnya sudah kotor serta berantakan Melihat kondisi rumahnya itu korban kaget dan langsung mengecek barang barang yang berada didalam rumahnya dan ternyata satu unit camera Nikon dan satu unit laptop Accer yang disimpan di lemari sudah tidak ada lagi Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo Mendapatkan laporan Tim Alap alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku Diketahui bahwa Pelaku yang bernama Hadison sedang berada ditempat kerjanya Kemudian Kapolsek Semendo AKP M Heri Irawan SE memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama Tim Alap alap untuk melakukan penangkapan Setelah Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya langsung dilakukan pengembangan dan ternyata pelaku beraksi bersama temannya yang bernama Zalpian Hari Yoga Mendengar pengakuan tersebut Tim Alap alap langsung melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Talang Lampung Desa Babatan Kecamatan Semendo Darat Laut Namun ketika akan ditangkap ternyata pelaku masih nekat berupaya melarikan diri Tidak mau buruannya lepas Tim Alap alap langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengambil tindakan tegas dan terukur Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semendo untuk menjalani pemeriksaa lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semendo AKP M Heri Irawan SE mengatakan bahwa kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam satu buah garu satu unit camera Nikon berikut lensa satu pucuk air softgun warna hitam berikut 6 butir amunisi dua buah jam tangan merk AC satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 40 cm Kemudian uang Rp127 ribu satu buah kalung tiga buah gelang warna kuning dua buah cincin empat buah asesoris dan dua buah kotak perhiasan Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP jelasnya Jumat 14 1 Sementara itu pengakuan kedua pelaku bahwa mereka berdua nekat melakukan aksi pembobolan lantaran rumah korban sedang dalam keadaan kosong Kami tau bahwa dia Korban red sedang luar kota dan nekar membobol rumahnya Setelah berhasil masuk kami langsung mencari barang berharga yang bisa diambil katanya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: