Polisi Tabrak Pelaku Jambret Langsung Live Report di Lokasi, Viral

Polisi Tabrak Pelaku Jambret Langsung Live Report di Lokasi, Viral

SUMEKS CO JAKARTA Seorang anggota polisi menggagalkan aksi pelaku jambret di Pekanbaru Riau viral di media sosial Jumat 4 2 Dalam aksi heroiknya itu anggota polisi tersebut langsung melakukan live report di lokasi kejadian dan rekaman videonya viral Polisi itu sampai ikut terjatuh dari motornya Peristiwa itu disebutkan terjadi di Simpang Arkom Jalan Sepakat Kecamatan Tenaya Raya Kota Pekanbaru Jumat 4 2 Baca juga Tidak Sampai 1 24 jam Polisi Tangkap Pelaku Jambret Anak anak Polisi itu terlihat masih mengenakan helm dan duduk di atas punggung penjambret yang tersungkur di jalan Terlihat pula polisi tersebut dibantu sejumlah warga untuk mengamankan penjambret yang mengenakan kaos biru Sang polisi pun langsung live report on location Selamat pagi komandan Mohon izin mohon bantuan komandan Saya mengamankan pelaku jambret ucap polisi tersebut sembari merekam dirinya sendiri menggunakan telepon selular miliknya Dalam video tersebut juga dijelaskan untuk menghentikan penjambret yang berupaya melarikan diri itu ia sampai ikut terjatuh dari motornya Dia mau lari saya sepak tendang Saya pun jatuh mohon izin komandan sambung polisi itu Polisi itu juga meminta izin tak bisa mengikuti kegiatan Mohon izin komandan saya tidak bisa mengikuti kegiatan tuturnya Polisi itu adalah Bripka Oktavianus Yusbar yang merupakan anggota Polsek Tenayan Raya Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang membenarkan video viral polisi tangkap penjambret adalah anak buahnya Kompol Manapar menjelaskan saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga Dia melihat ada motor yang melaju kencang dan mengejarnya serta menabrak motor tersebut hingga mereka terjatuh lalu diamankan bersama warga di lokasi ungkap Manapar dikutip dari Inews Tidak lama kemudian mobil patroli pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku jambret tersebut Selain itu polisi juga menyita barang bukti telepon selular yang dijambret pelaku Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama yang pernah melakukan aksi jambret di Rumbai Panam dan Kampar Keduanya kini sudah ditahan di Polsek Tenaya Raya dan akibat perbuatannya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara ruh int pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: