Saksi Ubah Pengakuan, Kasus Keributan 2 ASN Direka Ulang
SUMEKS CO Kasus penghinaan antara dua orang Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang PUBM TR Provinsi Sumsel direka ulang rekontruksi oleh tim Penyidik Unit Pidana Khusus pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Sabtu 5 2 Reka ulang yang dipimpin Iptu Ledi Utomo SH tersebut dalam kawalan ketat personel Satuan Sabhara Polrestabes Palembang dan berlangsung selama lebih kurang 30 menit Baca juga Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung Direka Ulang Tersangka Terancam Hukuman Mati Penyidik menghadirkan langsung korban yakni Septari Citra Mulanda ST MT alias Citra dan tersangka Ismelita alias Imel Korban maupun tersangka didampingi kuasa hukum masing masing Selain itu dihadirkan pula sejumlah saksi seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP Yakni Muhammad Ilham Rosalina Rita Robi Wiranto dan Muhammad Anton Reka ulang dengan tujuh adegan ini dimulai dengan tersangka Imel berjalan melewati tangga di lantai satu di depan lobi Tersangka melihat korban Citra juga naik ke lantai dua keduanya bertemu di lobi lantai dua Korban lalu naik ke lantai tiga sedangkan tersangka masih berada di lantai dua Dalam salah satu adegan reka ulang tersebut keributan diawali dari cekcok mulut keduanya saat korban turun dari lantai tiga Tersangka dan korban pun duduk berdampingan di front office lantai dua Di situlah diduga tersangka mengeluarkan kata kata tak pantas terhadap korban Kata kata tak pantas tadi didengar dan dilihat oleh sejumlah saksi yang juga ASN dan pegawai kebersihan di kantor tersebut Cekcok mulut antara tersangka dan korban didengar oleh saksi Rita dan Robi Selain itu juga didengar pula oleh saksi Rosmalina Ilham dan Anton Saat kejadian ketiga saksi tengah berada di lantai satu langsung naik ke lantai dua untuk melerai keduanya Di sela sela rekonstruksi berlangsung sempat terjadi adu argumentasi antara pihak korban dengan tersangka dan tim kuasa hukumnya Dipicu dengan adanya permintaan dari pengacara tersangka Rizky Saiman SH yang meminta tim penyidik melakukan pengukuran jarak dari saksi Rita yang pada saat kejadian mengaku berada di dalam pantry di lantai dua tak jauh dari tempat korban dan tersangka terlibat cekcok mulut Pada reka ulang ini juga terdapat pengakuan berbelit belit dari saksi Robi terkait keberadaan dirinya pada saat cekcok mulut terjadi Seperti diketahui pada BAP kedua di penyidik saksi Robi telah mengubah pengakuannya Sebelumnya saksi Robi mengaku mendengarkan perkataan bernada cacian dari tersangka Namun kemudian kesaksian tersebut dibantah dan saksi mengaku malah tak mendengar tersangka telah memaki korban dengan kata kata yang tak pantas Iya itu mengubah kesaksian haknya dia Cuma saat reka ulang kami penyidik tetap pada BAP yang pertama kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi SH melalui Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo SH yang ditemui usai reka ulang Ledi mengatakan reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memberikan keyakinan kepada penyidik jika kejadian tersebut benar benar ada Sekaligus seluruh adegan di dalam reka ulang ini telah sesuai dengan BAP Kuasa hukum korban Citra Rida Rubani SH MH meyakini reka ulang yang dilakukan penyidik telah dilaksanakan sesuai fakta kejadian dan sesuai dengan BAP yang pertama Terkait adanya saksi yang mengubah BAP itu hak mereka Kami berkeyakinan jika tindak penghinaan terhadap klien kami betul betul ada Dan kami berharap agar berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang ungkap Rida Sementara Kuasa hukum tersangka Rizky Saiman SH menjelaskan ada beberapa catatan dari hasil reka ulang yang bakal menjadi catatan dari pihaknya Seperti ada kesan penyidik tidak memperbolehkan saksi Robi mengubah keterangan Karena pada saat kejadian posisi saksi lagi sedang berada di gedung lain yang terkoneksi langsung dengan lokasi kejadian tutup Rizky dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: