Dua Kurir Bawa Sabu 3,5 kg

Dua Kurir Bawa Sabu 3,5 kg

SUMEKS CO PALEMBANG Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Sumsel meringkus dua orang kurir sabu seberat 3 5 kg di pintu Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumsel Selasa 22 2 sekitar pukul 15 30 WIB Kedua tersangka kurir tersebut yakni Nurohman alias Nur 39 warga Sumsel dan M Andi alias Andri 34 warga Medan Sumatera Utara Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menerangkan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan melintas sebuah mobil yang datang dari Provinsi Riau ke Mesuji OKI Sumsel Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti pada 22 Februari 2022 Kemudian kembali bergerak menuju Palembang setelah melihat gerak gerik mencurigakan dari pengemudi mobil tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T Setelah memberhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3 5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard ungkap Djoko Prihadi diruang kerjanya Rabu 23 2 Dia menduga kedua tersangka masuk dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram Ya Kami menduga ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap Jaringan Mesuji tapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional tegasnya Atas ulahnya Keduanya dijerat dua yakni Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sementara itu tersangka kedua kurir Nur dan Andri telah membenarkan Ya pak Kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: