Habisi Tetangga dengan 12 Bacokan, Windra Diancam 20 Tahun Penjara
SUMEKS CO OKU SELATAN Windra Kesuma 28 warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji BSA OKU Selatan yang menghabisi Madrozi 42 dengan cara yang sangat tragis kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya Pembunuhan sadis tersebut terjadi karena Windra membacok tetangganya sebanyak 12 kali Dihadapan petugas Windra tertunduk lesu menyesali perbuatannya Ihwal peristiwa tersebut saat anak Madrozi terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan oleh Windra Tak terima anaknya jatuh Madrozi menemui Windra di kebun kopinya Keduanya cek cok mulut Saat itu kata Windra ia telah beberapa kali meminta maaf pada Madrozi Namun tak dihiraukan Ternyata Madrozi mencekik lehernya sembari melontarkan kata kata kasar Bahkan Madrozi mengambil senjata tajam untuk mencelakainya Emosi Windra yang dikenal pendiam ini pun memuncak seketika Tanpa membuang waktu ia menyerang Madrozi secara membabi buta menggunakan parang Saya kalap Yang saya ingat tiga kali setelah itu saya tidak sadar lagi terangnya Sementara itu Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan motif pembunuhan karena kekhilafan Windra Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tuturnya try okuselatan co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: