Lagi, Pidsus Kejari Garap Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

Lagi, Pidsus Kejari Garap Dugaan Korupsi di BPN Kota Palembang

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang kembali menggarap kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2018 Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Sirait SH MH saat menggelar rilisnya Senin 14 3 menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut telah dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi tingkat penyidikan Adapun objek penyidikan kasus penerbitan sertifikat hak milik tersebut adalah di tanah aset milik pemerintah provinsi Sumsel yang terletak di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang seluas 11 648 m2 sebagaimana sertifikat hak pakai di tahun 2004 ungkap Bobby Diceritakannya bahwa tahun 2018 di atas tanah tersebut terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan Dimana dari hasil penyelidikan sertifikat itu terbit melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Kota Palembang Baca Juga Lengkapi Berkas 2 Tersangka Kejari Panggil Mantan Kepala BPN Kota Palembang Dijelaskannya usai dilakukan pengukuran ulang ditahun 2020 kita mendapati fakta hukum bahwa sertifikat penerbitan di tahun 2018 itu merupakan sertifikat hak pakai yang sepenuhnya adalah milik Pemprov Sumsel Sehingga ia menduga penerbitan sertifikat hak milik di tahun 2018 itu ada perbuatan melawan hukum yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum oknum mafia tanah Selanjutnya karena telah dinaikkan status ke penyidikan maka tim penyidik akan melakukan serangkai pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan membidik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini ujar Bobby Ditegaskannya dalam penerbitan sertifikat hak milik ini ia menduga ada campur tangan pihak BPN Kota Palembang namun ia bersama tim penyidik Pidsus masih menggali lebih dalam siapa sebenarnya dalang di balik perkara ini Untuk sementara tim penyidik belum bisa memastikan kerugian negara saat ini hanya terfokus pada penyidikan penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah aset Pemprov Sumsel yang berjumlah lima sertifikat hak milik dengan luas bervariasi Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: