Orangtua Tinggalkan Warisan Utang Dibawa ke Ranah Hukum, 7 Saudara Warga Banyuasin Dipolisikan
Warga Desa Damarwulan, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel soal utang piutang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak tujuh (7) orang bersaudara atau selaku ahli waris dari orangtua mereka dilaporkan ke polisi, lantaran warga di Kabupaten Banyuasin Sumsel itu masih ada sangkut pautnya soal utang piutang.
Lantaran orangtua dari tujuh orang bersaudara ini diduga "mewarisi" atau masih memiliki utang, sehingga pengusaha di Palembang selaku yang berinteraksi soal utang piutang dengan bersangkutan memilih menyelesaikan perkara tersebut secara jalur hukum.
Akibat itu, tujuh kakak beradik inisial, HS, HA, HL, HJE, HL, HJD, dan HJS selaku ahli waris dari Almarhumah Hj KN warga Desa Damarwulan, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu 8 April 2026.
Pelapor yakni MNS (42) didampingi penasihat hukumnya Conie Pania Putri menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Sumsel guna melaporkan tujuh orang kakak beradik yang diduga enggan membayar utang orangtuanya yang telah meninggal dunia dua tahun silam.
BACA JUGA:Gara-gara Tagih Utang Rp13 Juta Berujung Maut, Dua Sekawan Ini Terancam Pidana Berat
Bermula, utang yang ditinggalkan orangtua mereka berawal saat kliennya MNS menerima pekerjaan dari almarhumah untuk melakukan pengerukan dan pembersihan saluran irigasi sawah dalam skala besar di Desa Damarwulan, Kecamatan Air Salek, Banyuasin.
"Setelah pekerjaan selesai dikerjakan di luar lahan 20 hektar dengan alat berat Excavator, Ibu Haja otu belum membayar uang Rp200 juta yang dijanjikannya untuk pekerjaan tersebut,” ungkapnya, Rabu.
Didampingi rekan setimnya Indah Permatasari, Conie mengatakan seiring waktu berjalan HJ Kanut meninggal dunia pada Agustus 2025 kemarin. Lalu, lahan persawahan tersebut dibagikan kepada ahli waris yang itu kelima anaknya.
“Setelah warisan dibagikan, empat anaknya atau ahli waris menolak membayar utang kepada klien kami. Sedangkan di lahan persawahan itu telah dipergunakan sebagaimana mestinya dan menghasilkan,” ucap dia.
BACA JUGA:Amalan Doa Pelunas Utang Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Agar Ibadah Puasa Lebih Tenang dan Khusyuk
Masih dikatakan Conie, pihaknya telah beberapa kali melakukan somasi dan mediasi dengan pihak terlapor, namun belum membuahkan hasil.
“Para terlapor menolak untuk membayar uang klien kami, dikarenakan menurut mereka itu perjanjian antara orangtua mereka dengan korban. Akibat kejadian itu, klien kami mengalami kerugian Rp500 juta,” jelas Conie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















