Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Regulasi Pendanaan Paskibraka Kota Prabumulih
Rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Prabumulih tentang Pendanaan Kegiatan Pelaksanaan Paskibraka Tingkat Kota Prabumulih. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berperan aktif dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Pada Selasa (7/4), bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah, dilaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Prabumulih tentang Pendanaan Kegiatan Pelaksanaan Paskibraka Tingkat Kota Prabumulih.
Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian pendanaan serta kelancaran pembinaan pemuda-pemudi terbaik daerah dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Rapat dibuka oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Dinas BPKAD Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, bersama Kepala Dinas Kesbangpol, Ahmad Daswan, menjelaskan urgensi pembentukan Raperwali ini.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Kehadiran payung hukum setingkat Peraturan Walikota dinilai sangat penting untuk mengatur mekanisme penganggaran yang transparan dan tertib administrasi, mengingat peran strategis Paskibraka dalam memupuk jiwa nasionalisme generasi muda.
Rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Prabumulih tentang Pendanaan Kegiatan Pelaksanaan Paskibraka Tingkat Kota Prabumulih. --
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam terkait penyempurnaan substansi dan rumusan materi muatan pada draf tersebut.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperwali ini dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















