Kemenkum Sumsel Petakan Kerawanan Pelanggaran KI dan Inventarisasi Potensi Lokal Kabupaten OKU Timur

Kemenkum Sumsel Petakan Kerawanan Pelanggaran KI dan Inventarisasi Potensi Lokal Kabupaten OKU Timur

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus bergerak aktif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan aset daerah.--

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus bergerak aktif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan aset daerah di seluruh penjuru Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yenni, melakukan rangkaian kegiatan strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur (7/4).

Kunjungan ini merupakan upaya pemetaan tingkat kerawanan pelanggaran KI serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi di Polres OKU Timur guna memetakan potensi sengketa atau pelanggaran hukum di bidang KI. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima langsung oleh Kepala Unit Pidana Khusus, Bapak Tommi Diharta.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi dari masyarakat terkait pelanggaran KI. Meski demikian, jajaran Ditkrimsus Polres OKU Timur berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan, karaoke, kafe, dan restoran sepanjang tahun 2026 guna memastikan kepatuhan terhadap pembayaran royalti lagu serta musik.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

BACA JUGA:Herman Deru Dukung Kanwil Kemenkumham Jadikan Sumsel Sebagai Percontohan Nasional untuk Posbakum Desa

Sinergi antara penegak hukum dan Kanwil Kemenkum Sumsel, menurutnya krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pencipta karya.

Melalui kolaborasi ini, kedua instansi sepakat untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menghargai hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu yang diharapkan dapat meminimalisir praktik pelanggaran hak cipta di wilayah OKU Timur sebelum menjadi permasalahan hukum yang kompleks.

Selanjutnya Kemenkum Sumsel juga menyasar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten OKU Timur yang disambut oleh Kabid Riset dan Inovasi, Usaini.

Koordinasi ini menghasilkan data inventarisasi yang signifikan, di mana teridentifikasi satu potensi Indikasi Geografis unggulan daerah yaitu Angkinan OKUT, serta tujuh lagu daerah yang akan didorong untuk dicatatkan sebagai KIK. 

“Langkah ini sangat penting untuk memberikan pengakuan hukum secara nasional atas warisan budaya dan produk khas asli bumi Sebiduk Sehaluan”, kaya Yeni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait