Imbau Pedagang Bayar Retribusi Kios
SUMEKS CO PAGARALAM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam imbau pedagang di Pasar Besemah dan Pasar Dempo Permai melakukan pembayaran sewa kios Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Joni SE melalui Kabid Perdagangan Andriansyah mengatakan penagihan retribusi pasar dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Perda No 5 tahun 2018 mengenai retribusi daerah dan Peraturan Walikota Perwako Pagaralam No 22 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar Diberikan imbauan ke penyewa kios sekaligus penandatanganan kontrak bagi penyewa kios yang telah lunas membayar sewa kios pasar kata Andriansyah Andriansyah mengatakan jumlah kios di Pasar Dempo Permai ada 482 unit Dari jumlah ini akan diseleksi kembali berapa kios yang layak untuk bisa mendapatkan surat kontrak Kita juga mengimbau kepada pedagang untuk membayar retribusi kios tahun 2022 Sebab bila lewat dari tanggal jatuh tempo pada 30 November tiap tahunnya akan dikenakan sanksi sebesar 2 ungkapnya ald nbsp nbsp nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: