Pria Gondrong Tanpa Busana di Ruang Tamu Janda Muda Akhirnya Tertangkap

Pria Gondrong Tanpa Busana di Ruang Tamu Janda Muda Akhirnya Tertangkap

GRESIK Minggu 8 5 dini hari seorang janda muda berinisial G mendadak dibuat kaget Dia pun langsung terbangun dari tidurnya Dari sebelah kamar tidurnya wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Driyorejo Gresik itu mendengar suara berisik Seperti ada orang masuk ke rumah Seperti warga pada umumnya bangun tidur G langsung meraih handphone Dia melihat koneksi internet dari Wifi di rumahnya putus Jam menunjukkan sekitar pukul 02 00 WIB G lantas beranjak dari tempat tidur Lalu keluar kamar Maunya melihat kenapa Wifi mati Begitu keluar dari kamar G kembali dibikin terkejut Ternyata dia melihat ada sesosok laki laki di ruang tamu Masih muda berkumis berambut gondrong Lelaki yang belakangan diketahui bernama Tri Wahyudi Sutopo itu sudah tidak berbusana Spontan G berteriak histeris Namun Wahyudi secepat kilat menyambar tubuh G yang mengenakan busana tidur itu Mendekapnya erat erat Agar tidak berontak Lalu lelaki 30 tahun itu melucuti seluruh pakaian yang menempel di tubuh G Termasuk celana dalamnya Sejatinya G terus berupaya melepaskan diri Tapi apalah daya Kalah kuat dengan tenaga Wahyudi yang sudah terasuki nafsu Di beberapa tubuh G hingga mengalami sejumlah luka cakar Dalam kondisi ketidakberdayaan itu Wahyudi yang sudah beristri itu pun berbuat cabul Menyetubuhi G yang tengah tak berdaya itu Setelah melampiaskan syahwatnya Wahyudi pun kabur Namun pemuda yang tinggal di Desa Mulung Kecamatan Driyorejo itu telah berhasil dibekuk polisi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menyatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Saat ini Wahyudi sudah ditahan di Mapolres Gresik Karena perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 289 KUHP Bunyinya Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun Korban trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada korban tambahnya Informasi yang dihimpun Jawa Pos awalnya Wahyudi membobol masuk ke rumah G ingin mencuri Berubah pikiran setelah pelaku melihat bagian tertentu dari tubuh korban Pelaku sudah merampas handphone dan perhiasan begitu korban keluar dari kamarnya Namun entah setan burik dari mana hingga Wahyudi berniat memperkosa G Diduga kuat karena ketakutan pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya Bergegas keluar dari rumah Handphone dan perhiasan langsung dilemparkan kembali Korban berusaha menenangkan diri Lalu melapor ke rumah ketua RT setempat dan Polsek Driyorejo Petugas cepat berhasil membekuk Wahyudi Sebab ciri cirinya sudah mudah dikenali korban Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan terduga pelaku di rumahnya ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis Senin 9 5 jpg fajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: