Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

PPPK Paruh Waktu bakal dilakukan pengangkatan tahun ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji Paruh Waktu minimal setara upah terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Adapun sumber pendanaan upah bisa menggunakan pos di luar belanja pegawai sesuai aturan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

Selain upah, Paruh Waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang yang berlaku.

Jadi, untuk besaran upah yang diterima menyesuaikan dengan UMP di wilayah masing-masing.

Berikut beberapa UMP 2025 di berbagai daerah yang bisa menjadi gambaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu.

 

- DKI Jakarta: Rp5.396.761

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

- Jawa Barat: Rp2.191.232

 

- Jawa Timur: Rp2.305.985

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: