Banner Pemprov
Pemkot Baru

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS

 

Sementara itu besaran gaji pokok PNS diatur secara rinci seperti berikut ini:

 

PNS Golongan I

 

- Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600

 

Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700

 

- Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700

 

- Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: