Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Hamerlin SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan SIP: Selamat 100 Peserta Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:Kesehatan H Halim Drop, Sidang Korupsi Pemalsuan HGU Tol Tempino-Jambi Ditunda Hingga Tahun Depan
Akhirnya keduanya masuk dalam kebun karet. Disana terdakwa menarik tangan kanan korban dan langsung berteriak minta tolong dan menuju ke arah motor.
Dikarenakan korban berteriak, terdakwa panik panik dan kembali menarik tangan kanan korban hingga tubuh korban membelakangi terdakwa.
Disaat itu terdakwa merangkul leher korban dan korban terjatuh. Korban melakukan perlawanan, sehingga terdakwa mengeluarkan sebilah senjata pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
Kemudian terdakwa menusuk pinggang korban. Lalu terdakwa cabut dan tusukkan kembali secara membabi buta ke arah tubuh korban. Korban masih melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal
BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim
Setelah terdakwa berhenti menyeret korban dan lemas. Terdakwa mengambil karung besar disekitar lokasi dan menutup kaki dan badan korban.
Terdakwa tutup dengan jilbab yang digunakan korban. Setelah itu terdakwa mengambil dan membuka tas selempang korban dan mengambil handphone. Juga mengambil sendal.
Lalu dimasukkan ke helm milik korban dan tas di buang ke sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian, setelah itu terdakwa pergi.
Kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah dengan Nopol BG 4265 KAL dan handphone laku ke kantor tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Ditunda
BACA JUGA:Terdakwa Eks Dirjen Kemenhub Mengaku Sakit Karena Kelelahan, Sidang Korupsi LRT Sumsel Ditunda
Terdakwa berbohong bahwa motor korban adalah milik kakak sepupu. Rupanya terdakwa miliki hutang di koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






