Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup

Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Hamerlin SH. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Barulah keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saat terdakwa hendak pulang di jemput Travel untuk berangkat ke Batam. 

Barulah pada, Minggu 15 juni 2025, korban ditemukan meninggal dunia dengan keadaan tubuh membusuk dan dipenuhi belatung.

Pada persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Dody Rahmanto SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Azizah SH. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait