Bikin Boncos Uang Negara, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Dituntut 1 tahun 8 Bulan Penjara
Bikin Boncos Uang Negara, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Dituntut 1 tahun 10 Bulan Penjara--Fadli
BACA JUGA:WADUH! Nama Sekda Empat Lawang Ikut Terseret Dugaan Aliran Dana Korupsi APAR
Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara," tegas JPU bacakan petikan amar tuntutan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya pidana pokok dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Aprizal melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan hukum.
Terdakwa memilih menggunakan haknya, untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu 31 Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran dalam program pengadaan APAR yang dibiayai menggunakan dana desa di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Program tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan karena dipaksakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Aprizal diduga memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes seluruh desa secara otomatis, tanpa persetujuan hasil musyawarah desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya juga diduga terjadi praktik mark-up harga serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
Lebih lanjut, dari fakta dakwaan terungkap bahwa sebagian besar anggaran yang dialokasikan tidak sepenuhnya digunakan untuk membeli APAR sesuai perencanaan awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

