Skandal Korupsi Distribusi Semen 2018-2022, Giliran Eks Petinggi PT SB Diperiksa Penyidik
Penyidik menggeledah beberapa dokumen dalam rangkaian penyidikan korupsi distribusi semen--Doc Sumeks.co
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Geledah BUMN Sita Dokumen dan Elektronik
Kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama pejabat internal PT SB.
Sebelumnya, pada Senin 24 September 2025, penyidik telah memeriksa tiga mantan Vice President PT SB masing-masing berinisial DI selaku Vice President Marketing tahun 2018, ED selaku Vice President Sales tahun 2018, serta HL selaku Vice President Accounting and Finance tahun yang sama.

Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Geledah PT Semen Baturaja Sita Dokumen dan Elektronik--Doc sumeks.co
Tak berhenti di situ, pada Selasa 25 September 2025, penyidik kembali memanggil tiga saksi lain dari PT SB yakni PY selaku Manager Sistem Manajemen tahun 2018, KK selaku Vice President Sales tahun 2020, dan YT selaku Senior Manager Sales tahun 2018.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT SB (Persero) Tbk yang berlokasi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
Selain itu, dua kantor PT KMM selaku distributor semen, masing-masing di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno-Hatta Palembang, turut digeledah.
Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini sejatinya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Pada Senin 22 April 2025 lalu, penyidikan kasus penyaluran semen PT SB ke sejumlah distributor telah lebih dulu mencuat ke publik. Sejumlah saksi telah diperiksa, salah satunya RH selaku Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT SB
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel juga telah menuntaskan perkara korupsi lain yang berkaitan dengan PT SB melalui anak usahanya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keduanya untuk membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



