Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal

Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal

Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal--Fadli

SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung dengan terdakwa H Halim kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi, Selasa 16 Desember 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. Terdakwa H Halim hadir dengan perawatan medis  dikawal petugas kesehatan dari rumah sakit RS Siti Fatimah.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Jan Samuel Maringka, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sarat kejanggalan dan cacat hukum, bahkan menyebut sebagian dakwaan telah kedaluwarsa (daluwarsa).

Penasihat hukum mempersoalkan dakwaan JPU yang menyebut H Halim menguasai tanah negara seluas sekitar 1.756 hektare yang dijadikan areal perkebunan pada periode 2006–2009, serta dikaitkan dengan 193 kartu penduduk.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim

BACA JUGA:Tersangka H Halim dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino diserahkan ke JPU

Menurut kuasa hukum, perbuatan yang dituduhkan tersebut telah berlalu lebih dari 20 hingga 25 tahun, sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, seharusnya tidak lagi dapat dituntut secara pidana.

“Untuk dakwaan kedua terkait dugaan pemberian sejumlah uang, jaksa sendiri menyebut peristiwa pertama terjadi pada 26 Februari 2005. Artinya, dugaan perbuatan itu telah terjadi sekitar 20 tahun lalu dan sudah kedaluwarsa,” ujar Maringka di hadapan majelis hakim.


Ketua tim penasihat hukum terdakwa H Halim bacakan nota keberatan (eksepsi) dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang--Fadli

Tim penasihat hukum juga menilai adanya “penyelundupan pasal” dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan, JPU menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Namun, menurut kuasa hukum, pasal-pasal tersebut tidak pernah muncul secara jelas sejak tahap awal penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, penasihat hukum menyebut terdakwa didakwa tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya, yakni tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Hal tersebut dinilai melanggar prinsip dasar hukum acara pidana, yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti.

BACA JUGA:Jan Maringka : Haji Halim Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka, Langsung Didakwa Rugikan Negara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait