Skandal Korupsi Distribusi Semen 2018-2022, Giliran Eks Petinggi PT SB Diperiksa Penyidik
Penyidik menggeledah beberapa dokumen dalam rangkaian penyidikan korupsi distribusi semen--Doc Sumeks.co
Laurance Sianipar diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp450 juta, dengan pidana pengganti 3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar.
Sementara Budi Oktarita diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, dengan pidana pengganti 6 bulan penjara.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, putusan terhadap keduanya tetap dikuatkan.
Kini, Kejati Sumsel terus mendalami dugaan korupsi distribusi semen yang diduga merugikan keuangan negara, dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



