Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan: Ada Pertemuan Bupati dan Dua Legislator OKU Sebelum Cairnya Uang Muka Proyek

Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan: Ada Pertemuan Bupati dan Dua Legislator OKU Sebelum Cairnya Uang Muka Proyek

Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan: Ada Pertemuan Bupati OKU dan Dua Legislator Sebelum Cairnya Uang Muka Proyek Rp10 M--Fadli

BACA JUGA:JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK

BACA JUGA:Pihak Eksekutif Disebut Punya Andil Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Beri Kode Ada Jilid Selanjutnya

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Nopriansyah, yakni 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin—masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam pengungkapan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU yang telah menyeret banyak pihak, termasuk beberapa yang sudah divonis sebelumnya dan beberapa yang kini masih berstatus tersangka.

Kasus ini memperlihatkan betapa praktik suap dan permainan anggaran masih mengakar di daerah, terutama menjelang dan sesudah pengesahan APBD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: