Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Tulung Selapan OKI jalani persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Yaitu bermula pada Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dijalan simpang masjid awaliyah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, anak terdakwa Budi Anto yaitu saksi Pigen dikejar oleh cucu Sudir.

Kemudian terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto menyuruh Sudir untuk memanggil seluruh orang yang mengejar anak Budi Anto. 

"Jadi tidak berapa lama kemudian datanglah Korban Madrasah Als Kasut, yang mana pada saat itu terjadilah cekcok mulut antara korban dengan Saksi Ilen, terdakwa Anggun Rusdiyanto, dan Budi Anto," ungkap Hakim. 

BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar

BACA JUGA:Rumah Haji Sutar Digeledah BNN Petugas Polsek Tulung Selapan Hanya Berjaga Diluar

Juga serta Anak Saksi Pigen, yang mana pada saat itu Korban Madrasah Als Kasut berkata “SINI KAU KALAU LANANG” lalu Terdakwa Anggun Rusdiyanto menjawab “JANGAN DISINI BANYAK CEWEK DAN ANAK-ANAK” setelah korban pergi sambil berkata “TUNGGU KAU AKU PULANG DULU”;

Selanjutnya terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto langsung kembali kerumahnya untuk mengambil Senjata Tajam Jenis parang, yang mana pada saat itu terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto memegang masing- masing pisau. 

Rupanya ini dilakukan untuk berjaga-jaga apabila korban Madrasah Als Kasut kembali datang. 

Lalu, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB korban Madrasah datang sambil mengamuk memegang sebilah senjata tajam jenis parang ditangan kanan dan sebilah senjata tajam jenis pisau ditangan kirinya. 

BACA JUGA:Rumah Mewah yang Digeledah BNN Pusat di Tulung Selapan OKI Hasil Pengembangan Kasus Narkoba

BACA JUGA:BNN Pusat Geledah dan Segel Rumah Bandar Narkoba di Desa Tulung Selapan OKI

"Korban ini sambil mengejar Saksi Ilen sembari mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah pinggang Ilen. Lalu Saksi Ilen angsung memeluk korban sehingga keduanya bergulat," jelas hakim. 

Bergulat untuk merebut sebilah senjata tajam jenis parang yang dipegang oleh korban, pada saat Saksi Ilen bergulat dengan korba hingga akhirnya korban terjartuh ke tanah/jalan.

Melihat itu Ilen yang saat itu terpojok dikarenakan tidak memegang senjata, lalu terdakwa Budi  Anto mengambil kesempatan menusuk korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak dua kali dibagian punggung sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, 

kemudian terdakwa Anggun Rusdiyanto menusuk korban Madrasah Als Kasut sebanyak dua kali dibagian paha sebelah kanan dan siku tangan kanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: