Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Tulung Selapan OKI jalani persidangan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Jaga Keluarga Dirawat di Ruang ICU, 2 Hp Milik Warga Tulung Selapan OKI Ini Raib, CCTV Rumah Sakit Rusak

BACA JUGA:Perselisihan Batas Tanah, Warga Tulung Selapan Timur OKI Dianiaya, Pelaku Diamankan

Baru datanglah terdakwa Mat Nusan menarik tubuh korban sehingga terjatuh, yang mana selanjutnya Mat Nusan menginjak tubuh korban dengan menggunakan kaki kiri serta Anak Saksi Pigen memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak satu kali.

Kemudian setelah melihat korban lemah akibat luka yang dialaminya, Saksi Ilen, Mat Nusan dan terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto Bin Sainan, Anak Saksi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Bahwa adapun peranan masing-masing pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Dodi Supriyadi adalah terdakwa Anggun  berperan menusuk korban sebanyak dua kali dibagian paha sebelah kanan dan siku tangan kanan. 

Terdakwa Budi Anto berperan menusuk korban sebanyak dua kali dibagian penggung sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. 

BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang OKI di PN Kayuagung

BACA JUGA:Percayakan Proses Sidang Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang ke PN Kayuagung

Saksi Ilen, berperan bergulat dengan korban dan menindih serta memegang tangan korban sehingga korban terjatuh kejalan cor beton. 

Lalu Mat Nusan berperan menginjak badan korban dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali. 

Anak saksi Pigen berperan memukul korban dengan menggunakan batu ke arah kepala. Dari hasil visum Puskesmas Tulung Selapan Nomor :445/07/PKM-Tlsp/VER/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Madarasah alias Kasut adanya luka dan menyebabkan korban meninggal dunia. 

 

 

 

  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: