Kisruh Penahanan Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T, Kolega Diduga Halangi Wartawan Ambil Gambar Tersangka
beberapa orang tersebut sudah “memasang badan” dan berdiri menutupi jalur pengambilan gambar--Fadli
BACA JUGA:Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun
Setelah kondisi kembali kondusif, proses pemindahan tersangka ke mobil tahanan berhasil dilanjutkan.
Perilaku intimidatif terhadap wartawan tersebut jelas tidak dibenarkan. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini menegaskan bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun ancaman.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, menegaskan bahwa tersangka WS memiliki peran penting dalam skandal kredit macet yang tengah ditangani.
Berdasarkan hasil penyidikan, WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana yang berkaitan dengan pengurusan dokumen legal, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dokumen-dokumen ini menjadi bagian vital dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman ke bank milik negara yang memberikan pembiayaan.
Tak hanya itu, WS selaku Direktur di dua perusahaan penerima fasilitas kredit juga diketahui ikut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman.
Peran aktif tersebut, menurut penyidik, memperkuat dugaan keterlibatan WS dalam proses yang mengakibatkan kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara.
Kejati Sumsel memastikan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
“Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Adhriyansyah.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena dugaan korupsi bernilai besar, tetapi juga karena insiden penghalangan kerja pers yang mencoreng prinsip keterbukaan publik.
Pers sebagai pilar demokrasi diharapkan tetap mendapat ruang untuk bekerja tanpa intimidasi dalam mengawal proses penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


