Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kondisi Kesehatan Terdakwa Alex Noerdin Belum Stabil, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda

Kondisi Kesehatan Terdakwa Alex Noerdin Belum Stabil, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara--Fadli

BACA JUGA:Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Pasar Cinde Banyak Kekeliruan

Titis menyebut, bila kondisi Alex belum memungkinkan hadir langsung ke ruang sidang, maka tidak menutup kemungkinan pembacaan eksepsi dilakukan secara daring dari Rutan Salemba, tempat Alex menjalani masa hukuman atas perkara lainnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ridho Junaidi SH MH, menambahkan bahwa Alex Noerdin memang tidak ditahan lagi dalam perkara korupsi Pasar Cinde karena statusnya sudah sebagai terpidana dari kasus lain.


Suasana sidang korupsi mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejati Sumsel untuk dua terdakwa korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Namun selama proses perawatan di Jakarta, pengamanan tetap melekat dan diawasi ketat petugas rutan.

“Meski dirawat di Jakarta, pengawalan tetap dilakukan, baik oleh petugas Rutan Pakjo maupun petugas rutan di Jakarta,” ujar Ridho.

Di sisi lain, sidang tetap berjalan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar.

Majelis hakim melanjutkan agenda pembuktian dengan memeriksa tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.

Sedangkan terdakwa Eddy Hermanto, eks Kadis PUCK Sumsel, belum menjalani pemeriksaan karena perkaranya berada dalam satu berkas dengan Alex Noerdin.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjadi pangkal perkara ini digulirkan pada 2016–2018, melalui kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum.

Proyek tersebut sejatinya diarahkan untuk mengubah pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern tanpa meninggalkan nilai budaya.

Namun, audit BPKP Perwakilan Sumsel menemukan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

Kerugian fantastis itu diduga muncul akibat berbagai pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, serta pengalihan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan dua pekan mendatang, menunggu kondisi kesehatan Alex Noerdin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait