BACA JUGA:MERIAH, Pacu Jalur 2025 Kuansing Jadi Sorotan Dunia, Dihadiri Gibran dan Aisar Khaled
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam gugatan tersebut, Subhan mengajukan empat tuntutan kepada majelis hakim.
Pertama, meminta agar gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
Kedua, meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Keempat, meminta agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
BACA JUGA:Selvi Gibran Terkesima Kilau Mewah Songket Palembang dan Lezatnya Pindang di Griya Agung
Berbeda dengan gugatan perdata sebelumnya, perkara ini secara khusus mempersoalkan legalitas dokumen administrasi yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Dua kali gugatan tidak diterima di tingkat pertama dan banding Upaya Subhan melalui jalur PTUN ternyata juga tak langsung membuahkan hasil. PTUN Jakarta menjadi pengadilan pertama yang memeriksa gugatan tersebut.
PTUN Jakarta menjadi pengadilan pertama yang memeriksa gugatan tersebut. Pada Kamis (21/5/2026), PTUN Jakarta mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Subhan juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp391.000.