BACA JUGA:MK Gelar Sidang Syarat Pendidikan Gibran Malam ini, Agenda Pembuktian dari Pemohon
Subhan mempersoalkan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
"UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," kata Subhan.
Dia juga mempersoalkan kewenangan KPU dalam menentukan kesetaraan pendidikan tersebut. Meski demikian, Subhan membantah gugatan yang diajukannya memiliki kepentingan politik.
"Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," kata Subhan, Kamis (4/9/2025).
BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL
Gugatan perdata kandas di PN Jakarta Pusat
Gugatan perdata itu mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025). Namun, perjalanan perkara itu tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara.
PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Subhan. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan para tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan, majelis hakim menilai persoalan yang dipermasalahkan Subhan bukan merupakan ranah peradilan umum.
"Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," ujar Sunoto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Menurut Sunoto, substansi gugatan Subhan sebenarnya mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara (TUN). Karena itu, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berada di PTUN, bukan pengadilan negeri.
"Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Sunoto.