Gugatan itu ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.
BACA JUGA:Wacana Pemakzulan Gibran, ini Kata PAN
BACA JUGA:Gibran-Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga meminta agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 125,01 triliun. Uang tersebut diminta disetorkan ke kas negara demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Pokok persoalan yang dipermasalahkan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Subhan mempersoalkan apakah riwayat pendidikan tersebut dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA:Dampak Putusan MK, Gibran Terhambat Nyapres 2029
BACA JUGA:Malam ini MK Bacakan Putusan Sidang Keabsahan Ijazah Gibran
Menurut dia, ketentuan dalam UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden merupakan warga negara Indonesia yang harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
"UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri," kata Subhan.
Pokok persoalan yang dipermasalahkan Subhan berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
BACA JUGA:Surat Keterangan Ijazah Gibran dari Kemendikdasmen Bingungkan Hakim MK, ini Isinya